Bekasi, Kilasindo – Ketua RW 014 Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) Kabupaten Bekasi, Sutaryo Teguh, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Cikarang, atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di komplek perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Klien saya merasa jadi korban keadilan, makanya kami mengajukan gugatan praperadilan,” kata Joko S. Dawoed dari Kantor Pengacara Joko S. Dawod & Rekan, selaku kuasa hukum Sutaryo Teguh di Bekasi, Minggu (6/10/2019).
Joko menjelaskan, kliennya (Sutaryo Teguh) dilaporkan oleh Dr. Suroyo ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penggelapan lahan fasos-fasum di komplek perumahan BKP. Atas laporan itu, penyidik Polres Metro Bekasi hanya dalam hitungan jam langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan Sutaryo sebagai tersangka.
Menurut Joko, kasus tersebut bermula dari pengakuan Suroyo yang memiliki sebidang tanah di komplek perumahan BKP dengan bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Yoyok Sundarlin sesuai Akte Notaris No. 11, tanggal 16 April 2018. Sedangkan Yoyok Sundarlin memperoleh sertifikat tersebut dari Bhoend Herwan Irawadi. Sampai saat ini sertifikat tersebut masih atas nama Bhoend Herwan Irawadi.
Suroyo melaporkan Sutaryo ke polisi dengan nomor LP/653/406-SPKT/K/VIII/2018/Restro Bekasi, tanggal 6 Agustus 2018. Suroyo menuduh Sutaryo melakukan penggelapan lahan fasos-fasum di perumahan BKP. Padahal, Sutaryo baru menjabat Ketua RW 014 pada Januari 2018. Jauh sebelum Sutaryo menjabat Ketua RW 014, di atas lahan tersebut sudah bediri sejumlah bangunan seperti masjid, kantor RW, fasilitas olahraga volli, dan sejumlah bangunan non-permanen yang digunakan oleh warga untuk usaha.
“Sutaryo tidak pernah menyewakan lahan fasos-fasum tersebut untuk keuntungan pribadi,” kata Joko.
Anehnya, menurut Joko, berdasarkan laporan Suroyo tersebut, penyidik Polres Metro Bekasi langsung menetapkan Sutaryo sebagai tersangka pada 12 Agustus 2019. Lantaran penetapan status tersangka tersebut dinilai janggal, Sutaryo melalui kuasa hukumnya Joko S. Dawoed mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan registrasi Nomor 05/Pid. Pra/2019/PN.Ckr.
Dalam gugatan tersebut, Sutaryo sebagai pemohon menggugat Kapolres Metro Bekasi selaku termohon I, Kajari Cikarang sebagai termohon II, Kapolda Metro Jaya sebagai termohon III, Kapolri sebagai termohon IV, Kajati Jawa Barat sebagai termohon V, dan Kajagung sebagai termohon VI.
“Gugatan praperadilan ini sudah melalui beberapa kali sidang. Para termohon telah mengajukan jawaban, pembuktian, keterangan saksi baik dari pemohon maupun dari Kejari Cikarang sebagai termohon II,” jelas Joko.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menurut Joko, ditemukan kejanggalan dalam jawaban dari termohon I, II, III, yakni Suroyo disebutkan sebagai penerima kuasa, Yoyok Sudarlim sebagai pembeli kedua, dan Bhoend H. Irawadi sebagai pemberi kuasa.
“Sedangkan dalam laporan polisi, Suroyo mengaku sebagai pemilik lahan. Ini kan ada yang kejanggalan,” katanya.
Fakta lainnya, kata Joko, laporan polisi Suroyo tertanggal 6 Agustus 2018. Namun, surat perintah tugas kepolisian juga diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2018. Sementara Surat Perintah Penyelidikan juga diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2018. “Ini luar bisa, dalam hitungan jam saja, termohon I (Kepolisian) sudah dapat mengeluarkan tiga surat sekaligus,” ungkapnya.
Dalam jawabannya di persidangan, kata Joko, keterangan yang disampaikan pihak Kejari Cikarang bahwa pada 18 Maret 2019 pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP). Namun, surat tersebut tidak dilampirkan dokumen laporan polisi, Surat Perintah Penyidikan, resume pemeriksaan, dan surat tugas.
Berdasarkan SOP di Kejaksaan, ternyata 30 hari apabila tidak dilengkapi, maka SPDP yang disampaikan termohon I (Kepolisian) akan dikembalikan. Hal ini Kejari Cikarang (termohon II) telah mengembalikan SPDP tersebut pada 24 Juni 2019. Sampai saat ini, Kejari Cikarang belum menerima kembali SPDP tersebut.
Hal ini diperkuat oleh Firdaus, SH selaku jaksa peneliti yang juga saksi yang diajukan Kejari Cikarang. Firdaus menyatakan SPDP itu tidak bisa diteliti, karena tidak didukung adanya dokumen. Sampai saat ini tidak ada SPDP lagi.
“Anehnya, setelah melihat bukti dalam SPDP awal, Sutaryo Teguh disebut sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka. Artinya, penetapan Sutaryo sebagai tersangka tidak berdasarkan SPDP,” ujar Joko.
Sementara dalam persidangan, Joko sebagai kuasa hukum Sutaryo Teguh mengajukan bukti berupa gugatan class action terhadap SHM atas nama Bhoend ke PN Cikarang pada 14 Maret 2019. Majelis Hakim PN Cikarang telah mengeluarkan penetapan bahwa gugatan class action tersebut adalah sah dan dapat dilanjutkan.
Joko juga mengungkapkan bukti bahwa Suroyo juga mengajukan gugatan perdata ke PN Cikarang pada 27 Juni 2019. Dalam gugatannya, Suroyo meminta pengosongan bagunan di atas lahan fasos-fasum tersebut. Suroyo juga meminta ganti rugi senilai Rp 7,740 miliar terhadap 12 orang, di antaranya Yoyok, Bhoend, dua notaris, camat, kepala desa, dan enam warga, termasuk Sutaryo Teguh selaku ketua RW 014.
Atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Joko S. Dawoed meminta hakim tunggal Faisal, SH menerima seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sutaryo Teguh. “Kami memohon hakim membuat keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban dalam sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (7/10/2019) besok,” kata Joko. (*)