Kilasindo.com, Bekasi – Terapis SN (28 tahun) yang bekerja di SPA & Refleksi di Cikarang, Bekasi, ditangkap polisi karena melakukan transaksi seks di Hotel Aston Imperial, Kota Bekasi.
SN senang bisa mendapatkan uang tambahan dari jasa melayani hubungan badan dari pelanggan di tempat kerjanya itu. Kemudian SN ditawarkan pria itu untuk melayaninya kembali, tetapi pria itu meminta SN mengajak tiga orang teman lainnya.
“Jadi, langganan di tempat kerja SN ini minta dilayani hubungan badan, tapi minta SN cari tiga temannya lagi karena pemesan ini mau ajak teman lainnya untuk berhubungan badan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Kena Denda Rp 20 Juta
Transaksi Seks
Eka menjelaskan, akhirnya SN mengajak ketiga temannya, yaitu SA, SWS, dan MRS untuk melayani pelanggannya di Hotel Aston Imperial, Kota Bekasi. Mereka ditangkap dari hasil pelacakan kepolisian dari ponsel SN.
“Kita lakukan pengungkapkan terhadap tindak pidana perbuatan cabul untuk menguntungkan diri di hotel itu hasil lidik dan informasi masyarakat akan adanya transaksi seks. Saat ditangkap kami dapati ada empat orang wanita itu,” terangnya.
Baca juga: Pemilu 2019, Sri Mulyani: Anggaran Rp 24,7 T Sudah Disediakan
SN, yang dinilai sebagai mucikari itu ditangkap saat menunggu satu pelanggan yang belum datang di lobi hotel, sedangkan temannya lainnya ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan pria di kamar hotel tersebut.
Dari tangan SN ditemukan tujuh buah alat kontrasepsi atau kondom dan uang tunai Rp 3,5 juta. Sementara juga diamankan tiga ponsel milik SN dan temannya, dua kondom bekas pakai, serta dua kartu akses kamar hotel.
“Untuk sementara, hanya SN yang bisa kami jerat hukum, karena berperan sebagai mucikari. Ketiga temannya dan pelanggan kami jadikan saksi. Kita akan terus dalami dan lakukan penyelidikan kasus ini, terkait korban penjualan SN,” imbuhnya.
Atas perbuatannya SN sebagai mucikari ini dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.