Kilasindo.com, Bandung – Polisi menetapkan tiga wanita yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma’aruf Amin menjadi tersangka. Ketiga wanita ini diduga membuat dan mengunggah video “Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan” di media sosial.
“Kita tetapkan jadi tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).
Dua Alat Bukti
Ketiga wanita asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP, dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019). Penetapan tersangka ketiganya ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.
Baca juga: Perbaikan Jalan-Jembatan di Babelan, Pemkab Bekasi Siapkan Rp 18,8 M
Penyidikan terhadap kasus ini akan dilanjutkan di Polres Karawang dengan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.
“Sekarang proses penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang,” kata dia.
Menurutnya, ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik di Kota Bekasi Akan Dilakukan Tahun 2020
“Mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu),” ujarnya.
Video Kampanye Hitam
Warga Karawang dan netizen dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01. Video tersebut diunggah pemilik akun twitter @citrawida5
Dalam video tersebut tampak dua orang perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan 3.000 Sertifikat Tanah ke Warga Pasar Minggu
“Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara adzan, tidak ada alagi yang pakai kerudung, wanita dan wanita boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah,” kata wanita dalam video tersebut.
Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019. Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang.