Jakarta, Kilasbekasi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar dalam penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikalikan nilai alfa (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan entang nilai alfa antara 0,5-0,9.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers menjelaskan, inflasi yang digunakan dalam formula kenaikan UMP adalah inflasi September year-on-year. Lantas bagaimana simulasi kenaikan UMP 2026?
Simulasi Kenaikan UMP 2026
Kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di DKI Jakarta pada periode tersebut adalah 2,40%, sementara pertumbuhan ekonominya 4,96%. Sementara UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
Berikut simulasi kenaikan UMP DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,5 sampai 0,9:
– UMP menggunakan alfa 0,5
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% (4,96% x 0,5) = 4,88% atau naik sebesar Rp263.361. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp5.396.761 + Rp263.361 = Rp5.660.122
– UMP menggunakan alfa 0,6
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,6) = 5,38% atau naik sebesar Rp290.345. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp5.396.761 + Rp290.123 = Rp5.687.106.
– UMP menggunakan alfa 0,7
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,7) = 5,87% atau naik sebesar Rp316.789. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp5.396.761 + Rp316.789 = Rp5.713.550
– UMP menggunakan alfa 0,8
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,8) = 6,37% atau naik sebesar Rp343.773. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp5.396.761 + Rp343.773 = Rp5.740.534
– UMP menggunakan alfa 0,9
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,9) = 6,86% atau naik sebesar Rp370.217. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp5.396.761 + Rp370.444 = Rp5.766.978.
Kenaikan UMP Jawa Barat
BPS mencatat inflasi Jawa Barat pada September 2025 sebesar 2,19% year-on-year, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,20%. UMP Jawa Barat 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238.
Simulasi kenaikan UMP Jawa Barat menggunakan nilai alfa 0,5 sampai 0,9:
– UMP menggunakan alfa 0,5
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,5) = 4,79% atau naik sebesar Rp104.960. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp2.191.238 + Rp104.960 = Rp2.296.198
– UMP menggunakan alfa 0,6
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,6) = 5,31% atau naik sebesar Rp116.355. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp2.191.238 + Rp116.355 = Rp2.307.593
– UMP menggunakan alfa 0,7
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,7) = 5,83% atau naik sebesar Rp127.749. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp2.191.238 + Rp127.749 = Rp2.318.987
– UMP menggunakan alfa 0,8
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,8) = 6,35% atau naik sebesar Rp139.144. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp2.191.238 + Rp139.144 = Rp2.330.382
– UMP menggunakan alfa 0,9
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,9) = 6,87% atau naik sebesar Rp150.538. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp2.191.238 + Rp150.538 = Rp2.341.776



