Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang menyasar langsung para pekerja di sektor transportasi. Mulai Januari ini, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti driver ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir logistik mendapatkan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50%.
Melalui diskon ini, para pekerja mandiri yang biasanya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, kini hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp8.400 per bulan.
Perlindungan untuk Pekerja Lapangan
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pekerja transportasi tetap terlindungi di tengah risiko kerja yang tinggi.
”Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Kebijakan ini membuat perlindungan kerja menjadi jauh lebih terjangkau,” ujar Indah dalam siaran pers resmi, Selasa (13/1/2026).
Siapa Saja yang Berhak Menerima Diskon?
Pemerintah secara spesifik menargetkan pekerja sektor transportasi kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu mereka yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji rutin dari pemberi kerja. Berikut rinciannya:
• Target Peserta: Pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir angkutan, dan kurir paket/logistik.
• Platform: Berlaku baik bagi pekerja berbasis aplikasi (platform) maupun non-platform.
• Status Kepesertaan: Berlaku untuk peserta aktif lama maupun anggota baru yang mendaftar.
• Pengecualian: Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung oleh APBN atau APBD.
Masa Berlaku Promo Stimulus
Jangan sampai terlewat, kebijakan ini memiliki batas waktu tertentu sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional: Periode Diskon: Berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Manfaat JKK dan JKM
Meskipun membayar dengan harga setengah, pekerja tetap mendapatkan manfaat perlindungan penuh yang meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja atau penyakit akibat kerja, mencakup biaya perawatan medis tanpa batas, santunan tunai, hingga tunjangan cacat.
Jaminan Kematian (JKM): Pemberian uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (kematian alami).
Dengan biaya yang kini setara dengan harga satu kali parkir atau satu gelas kopi instan, pemerintah berharap seluruh pekerja transportasi di Indonesia dapat terproteksi secara maksimal selama bertugas di jalan raya.



