Jakarta, Kilasbekasi.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk mampu menerapkan Sistem Manajemen K3. Hal itu disampaikan dalam pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Batang, Selasa (14/1/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa tema ini menggambarkan pentingnya mengintegrasikan penguatan kapasitas SDM dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), dengan tujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat.
Selain itu, tema ini sejalan dengan visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, dan sejahtera melalui pembangunan manusia yang unggul dan produktif
Menaker menyadari bahwa membangun budaya Sistem Manajemen K3 tidak mudah dan membutuhkan proses panjang untuk perubahan pola pikir, penguatan kapasitas, dan pembentukan sistem yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Bulan K3 Nasional ini sebagai momentum untuk merefleksikan upayamenyusun langkah-langkah strategis ke depan.
Yassierli mengatakan, isu penerapan K3 di tempat kerja harus terus digelorakan karena masih ada sejumlah tantangan. Pertama, selama tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja (PAK), terus menunjukkan tren peningkatan.
Pada 2022 tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, meningkat menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023, dan hingga Oktober 2024 angka tersebut telah mencapai 356.383 kasus.
“Angka-angka ini menyadarkan kita bahwa upaya untuk membangun budaya K3 harus terus digalakkan. Kita harus melihat upaya penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas nasional,” katanya.
Kedua, industri akan menghadapi risiko baru seiring perubahan demografi pekerja, perkembangan teknologi, dan tuntutan global. Perubahan-perubahan tersebut dinilainya akan menghadirkan risiko baru ketika industri semakin banyak menggunakan bahan buatan kimia atau ketika penggunaan energi primer alternatif seperti LNG, hidrogen, dll.
“Kegagalan dalam memitigasi risiko-risiko ini bisa berdampak sangat signifikan, seperti meningkatnya biaya kesehatan, penurunan kualitas hidup tenaga kerja, serta kerugian produksi,” katanya.
Oleh karena itu, Yassierli mengingatkan langkah utama dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dengan baik, yakni dengan menjadikan SMK3 sebagai budaya kerja bukan semata-mata sebagai hal yang bersifat administratif.
Sebagai tahap implementasi, Yassierli menyebut terdapat tiga budaya K3 yang harus dikembangkan oleh setiap institusi/perusahaan. Pertama, budaya pemimpin yang tidak mudah menyalahkan pekerja (just culture). Kedua, budaya pelaporan insiden K3 (reporting culture). Ketiga, budaya perbaikan sistem kerja secara terus-menerus (learning & improving culture).
“Hasil pembentukan budaya K3 ini akan tergambar dari munculnya kepedulian pekerja terhadap K3, partisipasi aktif pekerja, dan semakin andalnya sistem produksi,” ujarnya.