Surabaya, Kilasindo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintek illegal.
“Begitu juga lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya, khususnya aparat penegak hukum bersama OJK, dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi,” tegas Khofifah Indar Parawansa saat pelantikan dan serah terima jabatan Kepala OJK Regional 4 dari Heru Cahyono kepada Bambang Mukti Riyadi serta Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 di Hotel Sheraton, Surabaya. (28/1/2020).
Seperti diketahui, saat ini banyak ditemui penipuan model baru yang merugikan masyarakat di Indonesia. Tidak terkecuali masyarakat Jatim. Salah satu bentuk penipuan itu adalah investasi dan finansial teknologi yang illegal.
Menurut Khofifah, memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan tugas OJK. Namun, jika tidak dibantu elemen lain, OJK tidak cukup energi untuk menanganinya, karena kecepatan teknologi dan luasan wilayah Indonesia serta jumlah penduduk yang sangat besar dengan literasi keuangan yang belum memadai.
Menurut gubernur wanita pertama di Jatim itu, tugas OJK dirangkum dalam 3M, yaitu mengatur, mengawal, dan melindungi masyarakat dalam industri jasa keuangan. OJK harus memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya terkait peer to peer landing (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi dan fintek ilegal. Semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK.
”Pendampingan kepada masyarakat oleh OJK, secara tidak langsung juga memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Karena dengan semakin berkembangnya teknologi, fintek sudah bisa diakses dimana saja. Padahal, tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintek tersebut,” ungkapnya.
Setidaknya, kata Khofifah, sudah lebih 100 fintek dan investasi illegal yang izinnya sudah dicabut oleh OJK. Akan tetapi, pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan, jangan sampai terjerat fintek dan investasi illegal.
Gubernur Jatim juga meminta dukungan OJK dalam menjalankan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Perekonomian di Jawa Timur. Dengan adanya pendampingan dan pengawalan dari OJK, maka investor dari dalam negeri dan luar negeri akan sesuai dengan tujuan mempercepat pembangunan ekonomi di Jatim.
Sementara ketua panitia, Bambang Mukti Riyadi menuturkan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 merupakan agenda tahunan OJK. Tujuannya, mengomunikasikan arah kebijakan pemerintah kedepan. Acara ini dihadiri 400 undangan.
“Pertemuan ini juga membicarakan upaya mengembangkan ekonomi Jatim di masa mendatang. Diharapkan, setelah sertijab ini, pimpinan yang baru bisa mendukung dan bekerjasama guna menjawab tantangan penguatan ekosistem industri keuangan di Jatim yang berdaya saing dan berkualitas,” ujarnya. (RLS)