Bekasi, Kilasbekasi.di – Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (30/5/2024).
Mengutip laman Pemkab Bekasi, Dani Ramdan mengucapkan rasa syukurnya, karena Pemkab Bekasi berhasil meraih kembali opini WTP meskipun terdapat beberapa catatan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
Hal ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras dari jajaran DPRD Kabupaten Bekasi beserta unsur Perangkat Daerah. “Hari ini kita mendapat LHP dari BPK dan bersyukur kita dinyatakan WTP. Ini semua berkat kerja sama dan kerja keras dari DPRD dan jajaran Perangkat Daerah kita,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa catatan rekomendasi yang diterima tersebut akan segera ditindaklanjuti agar dapat menyempurnakan LKPD dan memperbaiki kinerja anggaran Kabupaten Bekasi.
“Memang ada beberapa catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti untuk menyempurnakan laporan keuangan dan memperbaiki kinerja dari anggaran kita,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah bahwa diraihnya opini WTP ini merupakan dedikasi dari semua pihak yang terus berupaya menyejahterakan masyarakat dan memajukan Kabupaten Bekasi.
“Saya sangat senang dengan keberhasilan ini. Ini menunjukan bahwa kolaborasi kami cukup berhasil dan ini didedikasikan untuk masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bekasi dan implementasinya terhadap rencana aksi yang telah dilaksanakan. Adanya catatan rekomendasi dari hasil pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti dengan memberikan penjelasan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam waktu 60 hari setelah LHP ini diserahkan.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jawaban atas rekomendasi tersebut diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” jelasnya.