Jakarta, Kilasbekasi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan pada Selasa (16/12/2025). PP tersebut menjadi dasar dalam penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikalikan nilai alfa (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan entang nilai alfa antara 0,5-0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2026 ada di tangan masing-masing kepala daerah. Besaran persentase kenaikan UMP tergantung kepada nilai alfa yang dipilih saat menentukan UMP.
“Jadi rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Fleksibilitas 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8,” jelas Yassierli di Kantor Kementerian Ketanagakerjaan, Rabu (17/12/2025).
Oleh karena itu, terkait berapa besar kenaikan UMP 2016, setiap kepala daerah dalam hal ini gubernur diminta mengumumkan paling lambat pada 24 Desember 2025



