Bandung, Kilasbekasi.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan aturan terbaru mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, kebijakan ini membawa perubahan signifikan mulai dari penambahan wilayah hingga perluasan sektor usaha.
Kebijakan baru ini hadir untuk menggantikan aturan sebelumnya, sekaligus merespons dinamika ketenagakerjaan di wilayah penyangga industri nasional tersebut.
Ekspansi Wilayah: Dari 12 Menjadi 17 Daerah
Salah satu poin utama dalam Kepgub UMSK 2026 adalah bertambahnya jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam skema upah sektoral. Jika sebelumnya hanya mencakup 12 daerah, kini terdapat 17 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki ketetapan UMSK.
Lima daerah baru yang kini resmi menerapkan UMSK 2026 adalah:
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cianjur
Sementara itu, 12 daerah lama seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang tetap masuk dalam daftar dengan penyesuaian nilai upah.
Lonjakan Sektor Usaha (KBLI)
Tak hanya wilayah, Pemprov Jabar juga memperluas klasifikasi sektor usaha secara drastis. Berdasarkan data terbaru, jumlah sektor yang diatur melonjak dari 51 sektor menjadi 122 sektor usaha berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penambahan 71 sektor baru ini diharapkan mampu memberikan perlindungan upah yang lebih spesifik bagi pekerja di berbagai bidang industri.
Daftar UMSK Tertinggi dan Terendah di Jabar 2026
Kota Bekasi kembali menduduki posisi pertama dengan angka UMSK tertinggi, menembus angka Rp6.028.033. Nilai ini mencakup sektor strategis seperti industri kendaraan roda empat, kabel listrik, hingga mesin pertambangan.
Daftar Lengkap UMSK 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2026
Berikut adalah rincian lengkap nominal UMSK 2026 sesuai Kepgub terbaru:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Sumedang: Rp3.951.367
10. Kabupaten Sukabumi: Rp3.850.489
11. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
12. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
13. Kabupaten Cianjur: Rp3.317.787
14. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
15. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
16. Kabupaten Majalengka: Rp2.596.902
17. Kabupaten Purwakarta, terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor:
- Industri Kendaraan Bermotor R4: Rp5.957.247
- Suku Cadang & Aksesori R4: Rp5.571.376
- Industri Serat Stapel Buatan (Rayon): Rp5.193.876
- Jasa Pengurusan Transportasi & Logam Konstruksi: Rp5.109.525
- Industri Serat Stapel Buatan (Polyester): Rp5.062.344



