Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa upah minimum di ibu kota mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat intensif Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat buruh di Balai Kota Jakarta.
Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP DKI Jakarta tahun 2026 kini menyentuh angka Rp5.729.876. Nilai ini mengalami peningkatan sekitar Rp333.115 dari UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
Gubernur menegaskan bahwa penetapan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau nilai alfa.
Pramono Anung menjelaskan bahwa dalam perhitungan tahun ini, pemerintah daerah menggunakan nilai alfa sebesar 0,75, yang berada di rentang tengah ketentuan pusat antara 0,5 hingga 0,9.
Nilai alfa tersebut dipilih sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Jakarta, namun tetap menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha. Penetapan ini pun menempatkan Jakarta sebagai salah satu provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.
Meskipun angka kenaikan telah ditetapkan, suasana di kalangan serikat buruh sempat diwarnai dinamika. Sejumlah serikat pekerja sebelumnya menuntut kenaikan hingga 10 persen atau mencapai kisaran Rp6 juta per bulan guna menyesuaikan dengan lonjakan harga kebutuhan pokok.
Di sisi lain, asosiasi pengusaha menekankan pentingnya angka yang moderat agar beban operasional perusahaan, terutama sektor padat karya, tetap terkendali di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sebagai langkah pelengkap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan berbagai program bantuan tambahan bagi pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program tersebut mencakup subsidi transportasi publik, akses pangan murah, serta bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak pekerja.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah agar tidak tergerus oleh inflasi meskipun kenaikan upah belum sepenuhnya memenuhi seluruh tuntutan buruh.
Besaran UMP Rp5.729.876 ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Januari 2026. Aturan ini ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi ini demi terciptanya iklim kerja yang harmonis dan produktif di masa mendatang.



