Beranda Hukum Baleg DPR Apresiasi Presiden Jokowi Sudah Tandatangani UU Ciptaker

Baleg DPR Apresiasi Presiden Jokowi Sudah Tandatangani UU Ciptaker

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan. (Ist)

Jakarta, kilasbekasi.id – Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sangat diapresiasi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan menilai langkah ini merupakan keputusan yang tepat, karena semua proses politik dalam merumuskan UU tersebut telah selesai.

“Bahwa masih ada pihak yang menolak, saya kira itu hal yang wajar. Namun, hal itu tidak boleh menghambat apa yang menjadi tujuan dari dibuatnya UU dengan konsep omnibus law ini, yakni untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja, sekaligus menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi,” kata Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, dalam siaran persnya, Rabu (4/10/2020).

Pada awal tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Dengan adanya pandemi Covid-19, Kementerian PPN/Bappenas memprediksi pada 2021 tingkat pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang.

Sementara strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Ciptaker, jelas Hergun, memprioritaskan UMKM sebagai leading sector. Hal ini dapat dilihat dalam konsideran UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi.

Kemudian, lanjut politisi Partai Gerindra ini, baru disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM,” ungkap Anggota Komisi XI DPR RI itu.

UU Cipta Kerja hadir untuk membereskan berbagai persoalan klasik yang masih membelit UMKM. Di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

Sekarang, pemerintah tinggal mempercepat pembuatan aturan turunan atau pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini. Sehingga, apa yang diharapkan dari hadirnya UU ini bisa segera dieksekusi di lapangan. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here