Beranda Hukum Pengungkapan Kasus Pengedar Uang Palsu Bermula dari Kota Bekasi

Pengungkapan Kasus Pengedar Uang Palsu Bermula dari Kota Bekasi

Jakarta, kilasbekasi.id –  Subdit II Fismondev Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga sindikat pembuat mata uang asing palsu. Para pelaku berinisial SUL, SIL, HD, dan HS. Mereka diduga membuat dan mengedarkan mata uang jenis dolar Amerika dan Euro.

“Ini pengungkapan cukup besar, pengungkapan uang palsu dolar asing, khususnya dolar Amerika, tapi juga main di Euro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/3/2021).

Dia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini bermula dari penangkapan seorang berinisial SUL usai bertransaksi uang palsu dengan seseorang di Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari 2021. Menurut keterangan SUL, uang diperoleh dari IS. Penyidik menyita 1.000 lembar pecahan dengan nominal 100 dolar Amerika Serikat.

“Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi dan pengendar IS di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang dia beli seharga Rp 7 juta,” tutur perwira menengah Polda Metro Jaya.

Dia menjelaskan, ternyata di atas IS ada orang lain lagi yaitu HD dan HS selaku pencetak uang palsu. Mereka juga ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“HS (50), dia yang mencetak, penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya dia juga. Dia yang memegang masternya dia belajar otodidak dari google dan medsos . Keempat HD ini membantu HS utk cetak dollar palsu,” tutur Kombes Pol. Yusri Yunus.

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, 245 KUHP, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here