Beranda Hukum Terkait KTP Joko Tjandra, MAKI akan Adukan Disdukcapil DKI ke Ombusdman

Terkait KTP Joko Tjandra, MAKI akan Adukan Disdukcapil DKI ke Ombusdman

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Ist)

Surakarta, Kilasindo –  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengadukan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombusdman pada Selasa (7/7/2020). Pada hari ini, MAKI juga akan mengadukan Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S. Tjandra keluar-masuk Indonesia.

“MAKI mengadukan Dukcapil Pemprov DKI Jakarta atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S. Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP elektronik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (7/72020).

Boyamin mengatakan Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI, karena telah menjadi warga negara Papua Nugini.

“Berdasar Pasal 23 Ayat (8)  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain,” katanya.

Boyamin mengatakan Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Untuk mengajukan PK, buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali  ini wajib melampirkan fotokopi KTP.

“Setelah ditulusuri, dia (Joko Soegiarto Tjandra) telah melampirkan copy KTP  tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 20 Juni 2020,” ungkap Boyamin.

Menurut dia, Joko S. Tjandra karena berada di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik, maka sesuai ketentuan datanya non-aktif sejak 31 Desember 2018.

Meskipun datanya telah non-aktif, kata Boyamin, ternyata Joko S. Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada 8 Juni 2020  dan diduga melakukan rekam data  pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020.

Rekam data dan cetak KTP elektronik dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. “Hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK,” katanya.

KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951. Sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.

“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950, maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra,” jelasnya.

Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S. Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP elektronik, menurut Boyamin, Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada Selasa (7/7/2020) bersamaan dengan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S. Tjandra keluar-masuk Indonesia. (Sir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here