Jakarta, Kilasbekasi.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang memperketat penggunaan gawai atau gadget di lingkungan sekolah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026, seluruh siswa kini diwajibkan mengumpulkan telepon seluler (HP) mereka sebelum jam pelajaran dimulai.
Kebijakan yang diterbitkan pada 7 Januari 2026 ini diambil sebagai langkah konkret untuk menjaga kualitas kognitif dan kesehatan mental para siswa di ibu kota.
Fokus Belajar dan Interaksi Sosial Jadi Alasan Utama
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif. Menurutnya, penggunaan gawai yang tidak terkontrol di kelas dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi interaksi sosial antar-siswa.
”Kebijakan ini merupakan komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata,” ujar Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1).
Aturan Pengumpulan HP di Sekolah
Berdasarkan SE tersebut, aturan ini tidak hanya berlaku bagi murid, tetapi juga mengatur pemanfaatan gawai bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Berikut adalah poin-poin utama mekanisme pengumpulan gawai untuk siswa:
1. Pengumpulan Awal Waktu: Gawai wajib dikumpulkan kepada wali kelas atau petugas piket sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
2. Penyimpanan Aman: Satuan pendidikan bertanggung jawab menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk gawai yang dikumpulkan.
3. Pengambilan Gawai: Siswa baru diperbolehkan mengambil kembali ponselnya setelah jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler berakhir.
4. Pengecualian Khusus: Penggunaan gawai tetap diizinkan jika ada instruksi khusus dari guru untuk kebutuhan pembelajaran tertentu atau dalam kondisi darurat yang telah ditentukan sekolah.
Perlindungan Dampak Negatif
Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti mengharamkan teknologi di sekolah. Sebaliknya, ini adalah bentuk perlindungan agar anak-anak terhindar dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak bijak.
Dalam implementasinya, Disdik DKI juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi guru, kepala sekolah, hingga komunitas literasi digital untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara berkelanjutan dan diterima dengan baik oleh orang tua murid.



