Beranda Megapolitan Bukan Lagi Ibu Kota, 8,3 Juta KTP Jakarta Akan Dicetak Ulang Bertahap

Bukan Lagi Ibu Kota, 8,3 Juta KTP Jakarta Akan Dicetak Ulang Bertahap

Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penggantian KTP Jakarta menjadi KTP Daerah Khusus Ibukota (DKJ) secara bertahap. Secara keseluruhan, ada sekitar 8,3 juta KTP yang akan dicetak ulang usai Jakarta tidak berstatus sebagai Ibu Kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, di tahun 2024 ini, pihaknya baru bisa melayani cetak ulang sekitar 3 juta e-KTP. “Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” katanya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Budi menyampaikan cetak ulang e-KTP tak membutuhkan waktu lama. Selain itu, warga yang perlu membawa KTP lamanya sebagai syarat administrasi. “Proses pergantiannya sebentar mbak, 5-10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja,” ucapnya

Cetak ulang e-KTP usai Jakarta tak berstatus sebagai Ibu Kota Negara dijamin tidak akan mengganggu pelayanan BPJS Kesehatan maupun Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebab, cetak ulang e-KTP tak akan mengubah data yang tertera. “Tidak sama sekali, karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ,” tegas Budi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh di situs jdih.setneg.go.id.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here