Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemprov DKI Jakarta menetapkan zona merah dan zona hijau bagi pedagang UMKM binaan di area car free day (CFD) setiap akhir pekan.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, zona hijau bagi pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi mingguan hari bebas kendaraan bermotor oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada 12 Februari lalu.
Zona hijau pedagang tersebut bertujuan agar masyarakat dan pedagang dapat beraktivitas dan berjualan dengan nyaman, aman, dan tertib.
“Untuk teman-teman UMKM binaan Pemprov, silakan berjualan di zona hijau yang sudah disediakan. Dimohon untuk tidak berjualan di area jalan utama atau jalur protokol ya. Supaya lajur aktivitas masyarakat juga tidak terganggu dan tetap tertib,” ujar Heru dalam keterangannya, Senin (4/9).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyediakan alternatif berdagang di area jalan penghubung sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Heru meminta, para pedagang dan masyarakat dapat menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama.
Zona Merah dan Zona Hijau
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH. Thamrin sebagai zona merah bagi para pedagang.
Sementara untuk zona hijau yang ditetapkan antara lain: Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru 3, dan Jalan Kebon Sirih.
Selain zona hijau, jalan-jalan penghubung juga dikondisikan dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.