Jakarta, kilasbekasi.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah gerai layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu 28 April 2021.
Melansir informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebut disediakan di 14 lokasi, yaitu:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;
10. Samsat Kelapa dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai samling. Di antaranya, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Kemudian membawa beberapa dokumen untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, STNK dan BPKB asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (Rls)