Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan aturan tarif parkir sebesar Rp7.500 per jam mulai awal Oktober 2023.
Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan khususnya roda empat yang belum atau gagal melakukan uji emisi.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Saat ini, ada 24 lokasi yang menerapkan aturan baru tersebut yang pengelolaannya di bawah PD Pasar Jaya. Rencananya akan ada 131 titik parkir yang menerapkan tarif parkir baru tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Lokasi-lokasi itu, yaitu IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Berikut 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu