Beranda Megapolitan Pemprov DKI Resmi Terapkan Tarif Parkir Baru bagi Mobil Gagal Uji Emisi,...

Pemprov DKI Resmi Terapkan Tarif Parkir Baru bagi Mobil Gagal Uji Emisi, Ini Lokasi-lokasinya

Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan aturan tarif parkir sebesar Rp7.500 per jam mulai awal Oktober 2023.

Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan khususnya roda empat yang belum atau gagal melakukan uji emisi.

Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Saat ini, ada 24 lokasi yang menerapkan aturan baru tersebut yang pengelolaannya di bawah PD Pasar Jaya. Rencananya akan ada 131 titik parkir yang menerapkan tarif parkir baru tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Lokasi-lokasi itu, yaitu IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.

Berikut 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Glodok

2. Ciracas

3. Cibubur

4. Pramuka/Burung

5. Perumnas Klender

6. Pasar Baru

7. Johar Baru

8. UPB Tanah Abang Blok B

9. Tebet Barat

10. Pondok Labu

11. Senen Blok III

12. Sunter Podomoro

13. Tomang Barat

14. Grogol

15. Cengkareng

16. UPB Jatinegara

17. Kramat Jati

18. Rawabening

19. Enjo

20. Asem Reges

21. Santa

22. Ciplak

23. Klender SS

24. Pondok Bambu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here