Jakarta, kilasbekasi.id – Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Minggu (2/5/2021).
“Sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan para tersangka tersebut tidak semuanya mahasiswa, tapi sebagian di antaranya adalah buruh dan pengangguran.
“Dari 9 itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa, karena memang juga ada yang mahasiswa ngakunya, tapi dia sebenarnya buruh,” tutur perwira menengah Polda Metro Jaya ini.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersebut.
Para tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukuman penjara hanya empat bulan seperti yang diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP. (Rls)