Jakarta, kilasbekasi.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 50 unit mobil rental dan mobil kredit. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, yakni seorang wanita berinisal MS dan tiga anak buahnya: T, MZI, dan MLU.
Sindikat tersebut setidaknya berhasil menijual 50 unit mobil kepada sejumlah orang dengan beragam modus.
“Ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat, tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi. Pelaku empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita. Modus yang dia lakukan ada beberapa modus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan ada dua cara atau modus yang dilakukan oleh MS dan ketiga anak buahnya dalam menggelapkan 50 mobil.
Pertama, dengan meminjam mobil kepada pengusaha rental yang disewanya dalam jangka waktu sekitar satu bulan dengan harga yang bervariatif, terakhir Rp 6 juta.
“Itu untuk mobil Toyota Etios. Setelah disewa, dalam kurun waktu di tangannya itu sudah dijual oleh yang bersangkutan,” ungkap Yusri Yunus.
Modus kedua, mobil yang masih dalam proses kredit oleh leasing kemudian dijual oleh para tersangka kepada orang lain.
Untuk kedua modus tersebut, Yunus menjelaskan, biasanya para tersangka memberi tahu kepada pembeli akan memberi BPKB dan surat surat lainnya belakangan.
“Kendaraanya yang dijual kepada orang-orang dengan harga memang murah, tetapi janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK kemudian BPKB menyusul,” jelasnya. (Rls)