Jakarta, kilasbekasi.id – Ini peringatan bagi pengelola travel gelap yang menawarkan layanan jasa mudik lewat media sosial. Sebab, modus ini menjadi sorotan Polda Metro Jaya.
“Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Dia mengatakan jajarannya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya. Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik pemerintah.
Menurut dia, pihak kepolisian akan memeriksa secara seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.
Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu, antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk. “Semuanya akan kita periksa,” tuturnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi. (Rls)