Beranda Megapolitan Razia Uji Emisi Digelar Kembali Mulai 1 November, Ini Tiga Sasaran yang...

Razia Uji Emisi Digelar Kembali Mulai 1 November, Ini Tiga Sasaran yang Harus Diketahui

Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Finas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya kembali akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor mulai 1 November 2023.

Razia akan digelar secara serempak di lima wilayah DKI Jakarta. Ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat dalam razia tersebut, berikut penjelasannya:

1. Usia Kendaraan di Atas 3 Tahun

Ani Ruspitawati selaku Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa razia uji emisi akan menyasar kendaraan bermotor yang masuk usia tiga tahun ke atas.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun,” kata Ani dikutip dari keterangannya, Sabtu (29/10/2023).

Hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

2. Sanksi Tilang bagi Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi

Sesuai Undang-Undang yang berlaku, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp250 ribu bagi motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

3. Razia Uji Rmisi sampai Akhir 2023

Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, razia uji emisi akan diberlakukan mulai 1 November hingga akhir 2023 sebanyak 51 razia.

Dia tidak mau menyebut detail lokasi razia uji emisi. Pihaknya nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.

Selebihnya, Pemprov DKI menyerahkan kepada polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here