Jakarta, Kilasbekasi.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pengusaha dan perusahaan agar menaati aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.
Hal itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers tentang kebijakan pembayaran THR 2023 yang digelar virtual pada Selasa (28/3/2023).
Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan, maka ada sanksi yang diberikan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi ini juga bukan hanya berlaku pada perusahaan yang tidak membayar THR, tetapi juga untuk perusahaan yang abai pada aturan pemberikan THR.
Menaker Ida mencontohkan, perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya secara langsung atau dicicil, atau membayar THR di atas H-7 Lebaran Idul Fitri 2023.
“Kami berharap sanksi tidak terpenuhi. Jadi diharapkan semua perusahaan patuh pada regulasi yang ada,” kata Menaker Ida.
Berdasarkan data tahun 2022, ada sekitar 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pembayaran tunjangan hari raya.
Kemudian, ada 1.185 perusahaan yang telah ditindak lanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Daerah.
Tindak lanjut tersebut, kata Ida, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
“Untuk tahun ini, kita tentu belum tahu dan berharap karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya,” ucap Ida.