Jakarta, Kilasbekas.id- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa Tunjungan Hari Raya atau THR tahun ini harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Artinya, THR tahun ini harus sudah diterima pekerjaan atau buruh paling lambat tanggal 15 April 2023. Pengusaha dan perusahaan wajib membayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi untuk bisa memastikan pembayaran THR tahun ini aman.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” tegas Menaker Ida.
Besaran THR
Menaker menjelaskan, untuk besaran THR 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016.
Permenaker itu mengatur tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Rinciannya, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan dibayar secara proporsional dengan rumus masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
Sanksi
Menaker Ida menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayar penuh atau mencicil THR, akan ada sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang diberikan berupa pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Menurut Ida, saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Pasalnya, kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca-pandemi Covid-19.
“Dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sudah kembali membaik, tentu tidak ada lagi cerita perusahaan tidak bayar THR,” ujarnya.