Beranda Ekbis Tok! UMP Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5,06 Juta

Tok! UMP Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5,06 Juta

Jakarta, Kilasbekasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi(UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.

Itu artinya, UMP Jakarta 2024 naik 3,38 persen dari UMP Jakarta 2023 sebesar Rp4, 9 juta per bulan.

Angka itu sesuai dengan usulan besaran UMP yang disampaikan unsur pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Kenaikan besaran UMP Jakarta 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024.

Keputusan yang ditetapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Selasa (21/11/2023) memuat delapan poin penting.

Pertama, menetapkan UMP Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp.5.067.381 per bulan. Kedua, UMP Jakarta tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Keenam, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga, Keempat, dan Kelima dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan beberapa kebijakan seperti bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Bantuan itu bagi pekerja/buruh yang mengantongi Kartu Pekerja Jakarta dengan kriteria memiliki kartu identitas (KTP) DKI Jakarta dengan upah paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi masa kerja. Kedelapan, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here