Jakarta, Kilasindo – Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritik pelaksanaan kartu prakerja. Selain program kartu prakerja tidak tepat-guna, dia juga menganggap proses pemberian manfaatnya terlalu ribet, karena banyak potongan yang harus dikembalikan kepada si penerima manfaat.
Amin mengutarakan kebingungannya terhadap program tersebut dan menganggap kurangnya hak kepada si penerima manfaat.
“Apakah mesti seperti itu? Apalagi kita tahu kan saat ini pelatihannya akan dilakukan secara virtual,” katanya dalam rapat dengar pendapat virtual yang berlangsung antara Komisi VI DPR RI dengan para Deputi Kementerian Koperasi dan UKM, Dirut PT Permodalan Nasional Madani, serta Dirut LPDB, Rabu (22/4/2020).
“Apa tidak sebaiknya uang tersebut disampaikan utuh kepada si penerima tanpa dipotong, dikembalikan untuk pelatihan. Kalau toh memang memerlukan pelatihan itu, dianggarkan tersendiri dan tidak memotong kepada hak si penerima itu,” tambah Amin seperti dilansir dari dpr.go.id.
Politisi Fraksi PKS itu berharap masyarakat lebih banyak mendapat manfaat dibanding potongan tersebut, karena mereka pada dasarnya saat ini lebih membutuhkan uang tunai dibanding pelatihan-pelatihan.
Terlebih pelatihan yang diberikan juga secara online dan di tengah kondisi seperti ini. Sehingga, menurut dia, tidak akan terlalu efektif ilmu yang diterima para pemilik kartu prakerja untuk saat ini.
“Nanti yang berhak menerima sejumlah berapa dan berapa yang harus dikembalikan dalam bentuk pelatihan dan pelatihannya seperti apa? Apakah riil biayanya sebesar itu untuk melatih dan sejauh mana juga kemanfaatannya untuk orang yang menerima ini, apakah benar-benar dari pelatihannya nanti langsung aplikatif-able gitu, bisa diterapkan apalagi dalam kondisi pandemi Covid -19 ini,” imbuh Amin.
Kartu prakerja dalam pemahaman yang diberikan pemerintah adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilannya di berbagai bidang. Si pemilik kartu ini atau peserta selama pandemi ini akan mendapat manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang yang rinciannya sebesar Rp 1.000.000 sebagai biaya bantuan pelatihan.
Kemudian Rp 600.000 setiap bulan merupakan insentif penuntasan pelatihan yang akan diterima selama empat bulan serta survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. Sisanya baru akan bisa digunakan ketika si penerima sudah mengikuti minimal satu kali pelatihan. (*/Sir)