Jakarta, Kilasbekasi.id – Kementerian Ketenagaketjaan mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan, terutama pekerja perempuan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun UU KIA masih menunggu pengesahan Presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, namun upaya sejak dini dalam membangun kesamaan pemahaman sangat penting.
“Walau pun UU KIA ini belum berlaku, tapi kita harus siap-siap, supaya tripartit memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, terjadi hiruk pikuk,” ucap Putri dalam acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7/2024).
Regulasi UU KIA tersebut akan memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan. UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, tapi juga terhadap anak dan keluarganya.
“Kenapa, karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan pada daya saing perusahaaan, dan akhirnya berkontribusi pada daya saing negara,” ucapnya.