Jakarta, Kilasbekasi.id – Rencana pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta dan mandiri sedang menjadi pembahasan hangat dan menuai pro dan kontra di banyak kalangan. Bukan hanya kalangan pekerja, kebijakan itu juga dikritisi oleh sejumlah pengusaha, pengamat dan aktivis pekerja.
Pasalnya, pemberlakuan aturan tersebut dianggap makin memberatkan kondisi keuangan para pekerja terutama di kalangan swasta pekerja mandiri. Selain dibebankan potongan untuk iuran wajib BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pajak penghasilan, kini para pekerja juga diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera.
Potongan Simpanan Tapera
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah akan memotong sebesar 3 persen dari gaji pekerja untuk Tapera. Presiden Jokowi juga telah meneken regulasi tersebut pada 20 Mei 2024 lalu.
Adapun besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah berlalu untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja, masing-masing perusahaan 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Simulasi Hitungan Tapera
Lantas bagaimana simulasi perhitungan simpanan Tapera apabila dipotong 3% dari gaji UMR? Sebagai contoh, Budi bekerja di Jakarta dengan gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan.
Jika merujuk pada aturan Tapera, maka Budi setiap bulannya akan dipotong sebesar 2,5℅ dari total gajinya untuk simpanan Tapera. Sementara, perusahaan tempat Budi bekerja akan dibebankan sebesar 0,5℅. Berikut perhitungannya:
Budi:
Rp5.000.000 x 2,5% = Rp125.000.
Perusahaan:
Rp5.000.000 x 0,5% = Rp25.000.
Status Kepesertaan Tapera
Pertanyaan yang banyak dilontarkan adalah kapan kepesertaan Tapera berakhir? Merujuk pada aturan dalam PP No. 25 Tahun 2020 di Pasal 23, ada beberapa kriteria yang menyatakan status kepesertaan Tapera berakhir atau dihentikan. Kriteria tersebut adalah:
1. Peserta telah pensiun sebagai pekerja.
2. Peserta telah mencapai usia 55 tahun bagi pekerja mandiri.
3. Peserta telah meninggal dunia.
4. Peserta tidak lagi bisa memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Tapera adalah Tabungan
Aturan terkait Tapera sebenarnya sudah ada sejak 2016 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, beleid tersebut diwajibkan untuk kalangan ASN saja.
Kemudian, pada akhir Mei 2024, Presiden Joko Widodo meneken aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang tidak akan hilang dan bukan merupakan iuran ataupun potongan penghasilan.
“Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan, diatur dalam undang-undang,” kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan bersifat iuran atau memangkas gaji pekerja.
Moeldoko mengatakan bahwa Tapera merupakan program dengan sistem menabung sehingga pekerja yang sudah mempunyai rumah pun bisa mencairkan dana ketika pensiun.
“Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko dalam konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada akhir Mei 2024 di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat.
Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dengan dana yang akan dikelola oleh BP Tapera. Pasalnya semua akan diawasi oleh Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menkeu, Menaker, Komisioner OJK dan professional. Moeldoko memastikan peristiwa penyelewengan di masa lalu seperti yang terjadi di ASABRI tidak akan terjadi.