Beranda Nasional DPR Minta BPKP Audit Penyelewengan Bantuan COVID-19 Jelang Pilkada

DPR Minta BPKP Audit Penyelewengan Bantuan COVID-19 Jelang Pilkada

Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M. Said. (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M. Said mengungkap adanya temuan bantuan sosial COVID-19 yang salah sasaran ditemukan dalam rangka refocussing dan realokasi anggaran di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Dia mengatakan temuan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat Pimpinan DPR RI bersama sejumlah Pimpinan Komisi terkait beberapa waktu lalu.

“Banyak yang memanfaatkan situasi COVID-19 ini untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu, terutama menjelang Pilkada. Jangan sampai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang setia melakukan audit Pemda tidak melihat temuan ini. Padahal, secara terang benderang Ketua KPK menyampaikan ke kami saat rapat koordinasi,” kata Muhidin saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Kepala BPKP di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Seperti dilansir dari dpr.go.id, politisi Fraksi Partai Golkar ini mewanti-wanti BPKP agar tidak melakukan audit refocussing dan realokasi anggaran pandemi menjadi normatif seakan tidak ada masalah berarti. Meski sejumlah beleid terkait hal ini seperti Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah berlaku, masih ada kemungkinan sasaran penerimanya tidak sesuai apa yang direncanakan.

Terkait anggaran, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini mencermati kebutuhan anggaran yang dibutuhkan bagi lembaga auditor seperti BPKP guna melakukan audit ke seluruh pelosok daerah. Tentu tidak mudah bagi melakukan audit secara maksimal jika tidak didukung dengan anggaran yang memadai.

“Kita selalu berpikir bahwa anggaran untuk auditor seperti BPK dan BPKP, ini sebagai auditor kan tidak gampang kerjanya karena harus sampai pada seluruh pelosok-pelosok negeri yang begitu besarnya yang sampai 514 kabupaten/kota di 34 provinsi. Anggaran maksimal yang dibutuhkan itu kira-kira berapa sehingga sasaran targetnya bisa dilaksanakan dan ditutupi dengan anggaran itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPP Muhammad Yusuf Ateh meyakinkan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi pengawasan anggaran penanganan pandemi COVID-19. Jika langkah awal tidak dilakukan dan ditemukan adanya kebocoran anggaran, dia menilai hal tersebut akan jauh lebih sulit. Untuk itu, berbagai upaya seperti pengawasan anggaran refocussing terus dilakukan ke seluruh daerah.

“Untuk seluruh daerah ada Rp 72,6 triliun sampai sekarang, kalau anggaran di pusat tentu terus berubah. Sebagai informasi saja, sebenarnya anggaran tersebut masih sedikit yang melakukan pencairan, masih sedikit sekali jadi belum semuanya habis. Tetapi paling besar pencairan dilakukan untuk program jaring pengaman sosial, seperti bansos dan sembako, dan sebagainya,” ungkapnya.

Untuk itu, Kepala BPKP menyakinkan pihaknya berada di setiap Gugus Tugas, baik pusat maupun di seluruh provinsi.

“Kami mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan pendampingan dan pengawalan anggaran percepatan penanganan Covid, dengan refocussing dan realokasi anggaran, bagaimana penanganan kesehatan barang dan jasa. Kami berada di Gugus Tugas pusat maupun provinsi,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here