Jakarta, Kilasbekasi.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru terkait perubahan sistem layanan BPJS Kesehatan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan itu tertulis dalam Pasal 103B Ayat 1 yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar. Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Kemudian, dalam Pasal 103B Ayat 2 disebutkan dalam rentang waktu penerapan kebijakan baru tersebut, pihak rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.
Berapa Iuran KRIS?
Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, iuran BPJS Kesehatan akan disederhanakan seiring perbelakuan KRIS dan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
“Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang iurannya terlalu berjenjang. Ini kita mau standarkan,” katanya usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Budi menegaskan BPJS kesehatan sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa mengenal kaya dan miskin dan dimanapun tinggalnya.
Terkait nominal iuran KRIS, Budi menerangkan masih dalam pertimbangan. Namun dia memastikan kepastiannya tidak akan lama lagi. “Kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” ucapnya.