Jakarta, kilasbekasi.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku usaha sektor kuliner di Bali menerapkan protokol CHSE (Clean, Health, Safety, Environment), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. Tujuannya, agar pelaku usaha di sektor kuliner bisa tetap produktif dan membuat rasa aman konsumen di tengah pandemi COVID-19.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano mengatakan industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi. Itu sebabnya, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol CHSE pada masa pandemi COVID-19 agar menimbulkan rasa aman dan percaya konsumen untuk membeli produk.
“Maka diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol CHSE pada masa pandemi COVID-19,” ujar Ari Juliano dalam acara MASAMO dan penerapan CHSE di bidang kuliner yang diadakan di Bali, Kamis (5/11/2020).
Kemenparekraf juga telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner, yaitu menjaga kebersihan tempat, peralatan, bahan makanan, hingga pengolahannya.
“Maka, sarannya adalah saat membuka restoran atau rumah makan itu, yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya COVID-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara. Sebab, tempat yang terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi, semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya,” ujar Suarjaya.
Menurut dia, COVID-19 dapat menempel di permukaan kayu hingga tiga jam. Pada benda yang terbuat dari kaca, virus dapat menempel hingga 5 jam. Karena itu, penting untuk selalu membersihkan meja makan sebelum dan sesudah pelanggan makan.
Kendati COVID-19 tidak menular melalui makanan, kata Suarjana, kebersihan pelaku usaha harus tetap dijaga dengan disiplin. Selain itu, penting juga untuk menerapkan protokol kesehatan bagi konsumen yang datang.
“Virus ini tidak menular melalui makanan, maka dianjurkan sering-sering minum, karena ketika masuk dalam pencernaan akan mati dia, virus ini tak tahan dengan asam lambung. Namun, yang dipakai untuk membungkus ini bisa menjadi perantara virus. Pihak restoran pun harus menerapkan protokol pada konsumen yang datang, yaitu mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker saat makanannya belum disajikan,” ujarnya.
Sementara Chef Martin Natadipraja menjelaskan, yang tak kalah penting untuk menghindari penularan COVID-19, para pelaku usaha kuliner diminta untuk membersihkan bahan makanan dengan benar sebelum dimasak.
“Yang pertama jika kita mau memulai masak, harus mencuci tangan, gunakan masker. Jadi, ketika bersin atau batuk, droplet tidak menempel pada makanan atau peralatan masak dan makan. Dan, yang tidak kalah pentingnya juga membersihkan sayuran dan bahan makanan lainnya dengan teknik yang benar,” ujar Chef Martin. (Rls)