Jakarta, Kilasindo – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak memperbolehkan adanya sweeping pada saat perayaan Hari Raya Natal 2019.
“Tidak boleh dong. Sweeping, bukan hanya di hari Natal, di hari apa pun tidak boleh ada sweeping oleh pihak swasta,” kata Mahfud MD di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menko Polhukam Mahfud menjelaskan, hanya TNI dan Polri yang dapat melakukan sweeping, sehingga siapa pun yang melakukan sweeping di luar petugas keamanan harus ditindak secara hukum.
“Yang melakukan sweeping hanya monopoli polisi dan tentara. Di luar itu melakukan sweeping atas nama apapun, itu harus ditindak sesuai hukum dan tidak boleh ada,” tegasnya. (SIR)