Jakarta, Kilasbekasi.id – Indonesia tidak lama lagi akan memiliki ibu kota baru. Pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam, Paser, Kalimantan Timur saat ini masih berlangsung.
Kepastian Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota RI ini ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada akhir Maret lalu.
“UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota pada Senin (22/4/2024).
Presiden Joko Widodo juga telah mensahkan UUD DKJ beberapa hari lalu. Meski UU DKJ telah disahkan, Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres perpindahan ibu kota ke IKN Nusantara.
Sejarah Jakarta Jadi Ibu Kota
Mengutip laman resmi jakarta.go.id, Jakarta di masa penjajahan Hindia Belanda menjadi pusat pergerakan nasional di awal abad ke-20 yang ditandai dengan Kongres Pemuda Kedua di tahun 1928.
Sejak pendudukan Jepang di Indonesia akibat perang Dunia ke-II pada tahun 1942-1945, Batavia berganti nama menjadi Jakarta, atau Jakarta Tokubetsu Shi.
Pada September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta dan pada 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.
Selanjutnya, pada 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta. Sejak 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
Mulai tahun 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur dan pada 1961, status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Kemudian, pada 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
Pada 30 Juli 2007, melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibuokta Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.
Pembangunan IKN
Mengutip laman Kementerian Keuangan, pada pertengahan 2019, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke luar Jawa. Lokasi ibu kota baru merupakan wilayah yang meliputi sebagian besar wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Perpindahan Ibu Kota Negara ini merupakan salah satu upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dalam pembangunan dan pelaksanaannya, Ibu Kota Negara menganut kepada delapan Prinsip utama, yaitu:
1. Mendesain Sesuai Kondisi Alam
2. Bhinneka Tunggal Ika
3. Terhubung, Aktif dan Mudah Diakses
4. Terhubung, Aktif dan Mudah Diakses
5. Terhubung, Aktif dan Mudah Diakses
6. Aman dan Terjangkau
7. Kenyamanan dan Efisiensi melalui Teknologi
8. Peluang Ekonomi untuk Semua