Beranda News Abu Bakar Ba’asyir Diyakini Akan Bebas Besok atau Lusa

Abu Bakar Ba’asyir Diyakini Akan Bebas Besok atau Lusa

Abu Bakar Ba'asyir Bebas

Kilasindo.com – Setelah urusan administrasi pembebasan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor selesai, Abu Bakar Ba’asyir dipastikan akan bebas besok atau lusa. Demikian harapan dari putra ketiga Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rohim Ba’asyir.

“Kalau urusan birokrasi kan Anda juga tau sendiri. Mudah-mudahan bisa segera lah, doanya saja sambil didoakan mudah-mudahan segera,” kata I’im, Senin (21/1/2019).

Dia memprediksi Abu Bakar Ba’asyir akan tiba di Ponpes Ngruki pada hari Selasa (22/1/2019) atau Rabu (23/1/2019).

Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani sebanyak 15 tahun.

“Hari ini Insya Allah proses administrasi mulai akan diurus, mudah-mudahan satu hari ini selesai. Kalau hari ini selesai besok (Selasa,22/1/2019)) atau lusa (Rabu,23/1/2019) maksimal mudah-mudahan bisa keluar,” kata I’im.

Baca juga: Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi Mundur dari Jabatan

Dia mengatakan, Abu Bakar Ba’asyir tetap akan melakukan kegiatan dakwah setelah bebas nantinya. Namun, tidak seperti dulu lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Menurutnya, Abu Bakar Ba’asyir harus tetap membatasi tamu yang mengunjunginya lantaran kondisi kesehatannya.

“Memang kewajiban (pendakwah) beliau sebagai ulama, selagi mampu,” ucapnya.

Kepastian bebas tanpa syarat ustad Abu Bakar Ba’asyir itu disampaikan langsung Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Hal itu dikatakan Yusril ketika menjenguk Abu Bakar Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas di Stasiun Bekasi Kurangi Kemacetan 30 Persen

Proses pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo itu tinggal, kata Yusril, menunggu surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril mengatakan, alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan menjadi alasan Jokowi menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama sembilan tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan,” terang Yusril.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas tanpa syarat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here