Beranda News Abu Bakar Ba’asyir, Ombudsman: Presiden Boleh Lakukan Diskresi

Abu Bakar Ba’asyir, Ombudsman: Presiden Boleh Lakukan Diskresi

Abu Bakar Ba'asyir

Kilasindo.com – Ombudsman masih mendiskusikan ada atau tidaknya maladministrasi dalam rencana pembebasan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Hal ini disampaikan anggota Ombudsman Adrianus Meliala.

Untuk itu, ia pun mengatakan anggota Ombudsman belum mencapai kesepakatan sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi.

Namun, Adrianus Meliala menilai Presiden berhak melakukan diskresi dalam hal rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Saya kira boleh untuk melakukan diskresi. Cuma ketika diskresi, tapi itu kan artinya ada keputusan politik Presiden. Kita bicara mulai kalkulasi untung rugi,” kata Adrianus.

Baca juga: Syarat bagi Calon Pemilih Pindah Lokasi Pencoblosan

Dia menduga Presiden kini tengah mempertimbangkan biaya politik dalam tindakan tersebut.

“Jangan sampai Presiden membuat satu tindakan yang biaya politiknya besar sekali. Sepertinya itu yang dipertimbangkan oleh Presiden. Biaya politik dalam rangka membuat suatu tindakan diskretif itu,” ujarnya.

Baca juga: Ini Kata Moeldoko soal Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas

Menurut Adrianus, Presiden saat ini hanya memiliki opsi diskresi, mengingat Abu Bakar Ba’asyir telah menolak meminta grasi kepada Presiden.

Diskresi merupakan keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here