Bekasi, Kilasbekasi.id – Dalam hitungan minggu, kita akan merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023. Untuk merayakannya, kita diharuskan memasang Bendera Merah Putih di setiap rumah, kantor, dan sekolah.
Penting untuk diperhatikan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih punya aturan yang sudah ditetapkan. Ada aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus.
Aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus tertuang dalam Pasal 13 hingga 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini lengkap mengenai tata cara penggunaan bendera merah putih adalah sebagai berikut:
1. Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2. Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
3. Pada waktu penaikan dan penurunan bendera semua orang hadir dan memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat, muka menghadap Bendera Merah Putih sampai selesai dikibarkan.
4. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang memiliki rumah, gedung perkantoran, instansi pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi pada tanggal 17 Agustus.
5. Tempat pemasangan Bendera Merah Putih dapat di halaman depan rumah, di tengah-tengah atau di sisi kanan rumah. Hal ini berlaku juga untuk area gedung instansi atau perkantoran, dan lain sebagainya.
Merujuk pada Surat Edararan Menteri Sekretaris Negara Tahun 2022, aturan pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus untuk menyemarakkan HUT RI adalah sebagai berikut:
1. Pengibaran bendera dilakukan serentak di masing-masing lingkungan dimulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.
2. Diperbolehkan menambahkan umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain sebagainya yang sesuai dengan logo dan tema HUR RI 17 Agustus untuk menambah semarak perayaan HUR RI.
3. Jika akan memposting logo dan tema di sosial media dengan desain sendiri, dianjurkan untuk menggunakan logo dan desain resmi dan tidak menambah ornamen apapun di dalam logo.
Itulah aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus. Mari kita semarakkan HUT RI ke-78 dengan nilai-nilai kebangsaan dan perilaku menghargai sesama.