Kilasindo-Cinta Laura Kiehl dikukuhkan menjadi Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Jakarta, kemarin. Aktris berusia 25 tahun ini dinilaicerdas dan peduli pada kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, pemilihan Cinta Laura, sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, adalah untuk mendorong anak muda menjadi agen pelopor dan pelapor terhadap lingkungan yang bebas dari kekerasan dan responsive gender.
Pertimbangan memilih Cinta karena belum lama ini menjadi korban kasus dating violence (kekerasan dalam pacaran). Kementerian PPPA memastikan bahwa korban kekerasan berhak memperoleh ha katas keadilan, ha katas kebenaran dan ha katas pemulihan terhadap dirinya, termasuk Cinta Laura.
“Tidak semua korban kekerasan berani berdiri tegar dan memulihkan dirinya, hingga mampu menjadi Duta Anti Kekerasan. Dalam proses mencari keadilan, korban kekerasan terkadang mengalami reviktimasi berupa cibiran dan cacian seperti dialami Cinta Laura Kiehl. Kita perlu mendukung para korban untuk bisa bangkit dari keterpurukan yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka dan segera pulih dari trauma,” tambah Pribudiarta.
Sementara Cinta Laura Kiehl berkomitmen akan memperbaiki sekaligus menduku program pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. “Baik perempuan atau laki-laki, anak-anak atau dewasa, tidak boleh menjadi korban dan pelaku kekerasan. Karena setiap orang berhak diperlakukan secara adil dan setara,” terang Cinta Laura Kiehl.
Dalam kegiatan itu, Kementerian PPA memberikan apresiasi pada daerah yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan memberikan penghargaan kelembagaan bagi UPTD PPA yang sesuai standar dan prinsip-prinsip layanan publik.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, UPTD PPA ini telah terbentuk pada 18 provinsi dan 34 kabupaten/kota di Indonesia. “Sepanjang tahun 2018 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berhasil menangani 4.500 kasus terkait perempuan dan anak. Penyelesaian kasus sangat didukung hadirnya UPTD PPA di berbagai daerah. Hingga Juli 2019, UPTD PPA telah terbentuk di 18 Provinsi dan 34 Kabupaten/kota,” jelas Pribudiarta. (wcp)