Kilasindo.com – Fakta di balik video keributan antara pendukung capres nomor urut 01 dan capres nomor urut 02, saat commercial break debat kedua Pilpres 2019 diungkap Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand mengatakan, kejadian itu terjadi setelah segmen kedua debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).
Pada segmen kedua, Jokowi mengungkapkan mengenai kepemilikan lahan Prabowo Subianto seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur, dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.
“Saat itu Pak Jokowi menyampaikan pernyataan yang dilarang dan tidak diperbolehkan oleh tata tertib debat, yaitu menyerang pribadi Pak Prabowo,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat ini, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Jalan Kalimalang Rusak, Pemkot Bekasi Janji Akan Perbaiki
Menurut dia, Jokowi melakukan fitnah terkait Prabowo Subianto menguasai ratusan ribu hektar lahan di Kaltim dan Aceh Tengah.
“Pada saat itu Jokowi menyampaikan tentang penguasaan lahan yang dilakukan Prabowo dan itu adalah fitnah. Tidak demikian. Menguasai lahan itu tidak seperti itu,” jelasnya.
“Pak Jokowi menuduh begitu, yang tidak seharusnya dilakukan. Karena debat kita ini bicara tentang negara, bukan bicara aset dan harta pasangan calon lain. Jadi salahnya Pak Jokowi di situ,” ujar Ferdinand.
Protes Keras
Saat waktu istirahat tersebut, Ferdinand mengajukan protes keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kami protes keras ke KPU dan Bawaslu, agar KPU menegor Jokowi pada saat itu juga dan menyatakan yang dilakukannya itu salah, melanggar tata tertib debat,” imbuhnya.
Baca juga: Awas, Berani Masuk Jalur Bus Transjakarta Bisa Kena Tilang Elektronik
Tetapi, kata dia, KPU dan Bawaslu tidak berani untuk menegur. Malah, KPU dan Bawaslu, menurut dia, hanya menyarankan BPN Prabowo-Sandiaga Uno untuk membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu.
Oleh sebab itu, Senin (18/2/2019), BPN Prabowo-Sandi sudah mengajukan pengaduan ke Bawaslu. “Intinya peristiwa itu terjadi begitu prosesnya. Maka ketika saya tampak begitu keras bicara,” jelasnya.
“Kalau dengan TKN, tidak ada yang begitu serius, karena kami mengajukan protes ke TKN tidak ada gunanya. Kami mengajukan protes ke KPU dan Bawaslu,” terangnya.
KPU Membenarkan Terjadi Keributan
Sementara Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan terjadinya keributan antara pendukung Jokowi dan Prabowo Subianto saat commercial break debat kedua Pilpres 2019.
Keributan terjadi seusai Jokowi mengungkap kepemilikan ratusan ribu hektar lahan milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
“Iya (terjadi keributan),” ucap Wahyu, Senin (18/2/2019).
Baca juga: Debat Kedua Capres 2019, Survei Terbaru Elektabilitas Jokowi-Prabowo
BPN Prabowo-Sandi menuding Jokowi melakukan “serangan pribadi” terhadap Prabowo karena mengungkap soal kepemilikan lahan. Padahal, menurut aturan debat, peserta tidak diperbolehkan menyerang pribadi lawan.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya serangan pribadi, BPN memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu.
“Begini, semalam itu waktu break, kan kita diskusi antara Bawaslu terus pihak KPU, TKN, BPN. Kita menyerahkan kepada Bawaslu, apakah yang disampaikan itu termasuk kategori menyerang pribadi atau tidak,” jelas Wahyu.
“Dan disepakati pada waktu itu, BPN akan secara resmi akan melaporkan kepada Bawaslu,” kata Wahyu.
Unggahan Video Debat Pilpres Kedua 2019
Keributan yang terjadi antara pendukung Jokowi dan Prabowo saat jeda debat capres pertama kali diketahui melalui video yang diunggah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, di akun Twitternya.
Lewat akun Twitter @AndiArief__ ia menulis, “Partai Demokrat tadi malam protes keras KPU yang membiarkan terjadinya serangan yg melanggar aturan”.