Beranda Bekasi Raya Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Segel Bangunan Kafe Tak Berizin di Pekayon...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Segel Bangunan Kafe Tak Berizin di Pekayon Jaya

Bekasi, Kilasbekasi.id – Tim penertiban dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap bangunan yang menyalahi izin di Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan.

Bangunan tersebut disegel Dinas Tata Ruang Kota Bekasi lantaran tidak memiliki persetujunan bangunan gedung (PBB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Salah satu bangunan yang ditertibkan pada Cafe Makmur Bahagia yang berada di Jalan Raya Pekayon RT.001 RW 020 Kelurahan Pekayon Jaya Bekasi Selatan

Sesuai dengan Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada tanggal 26 Februari 2025 kepada pemilik kafe.

Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayonjaya dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban Tarmuji dan selanjutnya Tim bergerak ke lokasi.

Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, selanjutnya Tim melaksanakan pemasangan segel pada bangunan tersebut. Selama tahapan penyegelan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta melengkapi PBG sebelum melaksanakan pembangunan dan SLF sebelum memulai kegiatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here