Beranda News DitJend PAS Dorong Hadirnya Aturan Khusus Narapidana Lansia

DitJend PAS Dorong Hadirnya Aturan Khusus Narapidana Lansia

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendorong dunia untuk lahirkan aturan khusus tentang standar perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia) yang ditargetkan akan dikenal dengan “The Jakarta Rules”.

Tumbuhnya populasi lansia dan bertambahnya usia harapan hidup di pelbagai masyarakat dunia telah melahirkan apa yang sering disebut dalam literatur sebagai population aging atau aging society, yakni melonjaknya proporsi jumlah lansia dibandingkan dengan jumlah kelompok muda. Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia.

“Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam pembukaan Seminar Internasional bertajuk Penanganan Narapidana Lanjut Usia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Jakarta, (17/10).

Seminar yang diikuti oleh 160 orang peserta terdiri dari perwakilan delegasi negara sahabat, yakni Jepang, Singapura, Thailand, Korea, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Filipina ini akan memperdengarkan pemaparan serta sharing knowledge tentang konsep perlakuan narapidana dan tahanan lansia di tiap-tiap negara.

Selain negara-negara delegasi, Seminar Internasional juga mengikutsertakan perwakilan dari The Asia Foundation (TAF), International Committee of The Red Cross (ICRC), International Criminal Investigative Training Asistance Program (ICITAP), dan United Nations Office Drugs and Crime (UNODC).

“Seminar Internasional ini akan menghasilkan The Jakarta Statement, sebagai momentum pemantik lahirnya The Jakarta Rules sebagai regulasi peningkatan perlindungan terhadap para narapidana lansia berlandasakan prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia,” tambah Utami.

Adapun tujuan dilaksanakannya pertemuan dan Seminar Internasional adalah menjaring informasi dan pengetahuan dari negara peserta seminar berkenaan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing negara dalam upaya penanganan narapidana lansia. Menyusun dan merumuskan poin-poin kesepakatan terhadap upaya penanganan narapidana lansia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyambut baik pelaksanaan Seminar Internasional Penanganan Narapidana Lansia di Jakarta. Ia mengatakan bahwa pelbagai hambatan dan potensi kerentanan yang dialami oleh para narapidana lansia di dalam lapas pada akhirnya berimplikasi terhadap “kesakitan ganda” yang mereka alami selain kesakitan karena hilang kemerdekaan bergerak karena harus menjalani pidana di dalam lapas.

“Semoga hasil dari seminar dapat ditindaklanjuti sebagai pedoman internasional atau sebagai alat analisis yang tepat dan akurat bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan terhadap penanganan narapidana lansia sedunia,” harapnya.(nor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here