Beranda News DPR Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Disiapkan dengan Matang

DPR Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Disiapkan dengan Matang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat membacakan pidato pembukaan Masa Persidangan II dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengimbau agar pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mempersiapkan pelaksanaan Pilkada dengan sebaik-baiknya. Mengingat masih adanya permasalahan yang berulang sepeti tidak akuratnya Data Pemilih Tetap (DPT), netralitas penyelenggara, dugaan adanya money politic, serta munculnya konflik horizontal dalam masyarakat.

“Terkait dengan regulasi, kami mendukung rencana Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada, agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan optimal,” kata Sufmi Dasco saat membacakan pidato pembukaan Masa Persidangan II dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Selain itu, dia juga mengimbau para calon kepala daerah agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas, dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.

Dia juga berharap dengan persiapan yang maksimal, Pilkada serentak 2020 berhasil menciptakan pemerintah yang efektif dan efesien berdasarkan kehendak rakyat.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak pada tanggal 23 September 2020 diikuti oleh 270 daerah. Dengan rincian 9 pemilihan Gubernur, 224 pemilihan Bupati, dan 37 pemilihan Walikota.

Selain itu, Dasco mengungkapkan DPR RI saat ini terus meningkatkan fungsi legislasi. Untuk itu, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 ini, DPR RI akan segera menentapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. DPR RI akan mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Omninbus Law agar segera bisa dibahas di DPR RI.

“Pascapenetapan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR akan  mendorng pemerintah untuk segera mengajukan draf Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law mengenai RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dengan tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat luas agar menghasilkan program yang berkuaitas,” ungkap Dasco. (RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here