Kilasindo.com – Rencana tentang sepeda motor yang diizinkan masuk tol ramai diperbincangkan masyarakat. Wacana tersebut muncul sejak Minggu (27/1/2019), setelah salah seorang pejabat publik mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan akses sepeda motor masuk jalan tol.
5 Fakta Sepeda Motor Masuk Tol
- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Minggu (27/1/2019), mengusulkan untuk memberikan akses bagi sepeda motor melintasi jalan tol. Bambang mengimbau pemerintah agar menyediakan jalan khusus bagi pengguna kendaraan roda dua di jalan tol, yang diklaim sebagai persamaan hak.
-
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol telah diterapkan di Tol Suramadu, Jawa Timur dan Tol Mandara, Bali. Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, rencana sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol ini dibahas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Menurut Basuki, masalah yang dibahas saat ini yaitu ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai sepeda motor ketika melintasi tol.
Baca juga: Sepeda Motor Masuk Tol, Kepolisian: Asal Dibuat Jalur Khusus
- Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyarto mengatakan, terdapat dua faktor yang harus dipertimbangkan jika mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol, yakni keselamatan dan kesehatan pengendara.
Faktor keselamatan yang dimaksud menyangkut lebar jalan yang cukup untuk menampung keberadaan mobil dan sepeda motor dalam waktu bersamaan.
Menurut dia, hal tersebut berkaitan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas. Tak hanya itu, tarif tol dan sarananya seperti gerbang tol sebagai akses masuk dan keluarnya kendaraan juga harus dipertimbangkan. Faktor kesehatan pengendara dalam jangka panjang juga tak boleh lepas dari pembahasan regulasi.
Baca juga: Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Kena Denda Rp 20 Juta
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi tidak setuju dengan rencana memperbolehkan sepeda motor melintasi jalan tol dikarenakan berbahaya bagi pengendaranya.
Menurutnya, jalan tol diperuntukkan bagi pengendara mobil berkecepatan tinggi yang menempuh jarak jauh. Apalagi, apabila pengendara sepeda motor juga mengendarai dengan kecepatan tinggi dalam waktu bersamaan tanpa batas pengaman kendaraan, maka akan membahayakan.
Namun, Budi memberikan saran, sepeda motor masih memungkinkan masuk jalan tol untuk jarak pendek, seperti Tol Suramadu dan Tol Bali.
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga tak setuju jika sepeda motor masuk tol. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, keamanan menjadi basis utama dalam bertransportasi. Sementara, memperbolehkan sepeda motor memasuki jalan tol sama dengan menyumbang angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda motor.