Beranda News Ini Daftar Rumah Sakit yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Ini Daftar Rumah Sakit yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Rumah Sakit Putus Kontrak dengan BPJS

Kilasindo.com – Beberapa rumah sakit di wilayah Jabodetabek tidak lagi bekerjasama atau putus kontrak dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena adanya pembaruan sertifikasi akreditasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” papar Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Ini Harga Baru Pertalite dan Pertamax yang Diturunkan Pertamina

Berikut daftar rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu:

  1. Belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes:
  • RS Menteng Mitra Afia (Jakarta)
  • RS Jantung Diagram (Depok)
  • RS Awal Bros Bekasi Timur (Bekasi)
  • RS Satria Medika (Bekasi)
  • RSIA Rinova Intan (Bekasi)
  • RS Seto Hasbadi (Bekasi)
  • RSUD Pakuhaji (Tigakarsa)
  • RS Mulyasari (Jakarta)
  • RSIA Vitalaya (Tangerang)
  • RS Kartika Pulomas (Jakarta)
  • RS Yadika (Jakarta)
  • RS Umum Pekerja (Jakarta)
  • RS Mata Primasana (Jakarta)
  • RSIA Tiara (Tigakarsa)
  • RS Mitra Keluarga Gading Serpong (Tigakarsa)
  • RSUD Jatipadang (Jakarta)
  • RSIA Permata Pertiwi (Cibinong)
  • RS dr Sismadi (Cibinong)
  • RSIA Bunda Suyatni (Bogor)
  • RSIA Sawojajar (Bogor)
  • RSIA Sayyidah (Jakarta)
  • RSIA Makiyah (Tangerang)
  • RS Annisa (Cibinong)

Baca juga: Jika Prabowo Jadi Presiden, Boni Hargens: Indonesia Mundur 52 Tahun

  1. Tidak memenuhi syarat rekredensialing:
  • RS Mitra Medika (Cikarang)
  • RS Multazam Medika (Cikarang)
  • RS Bunda Dalima (Tangerang)
  • RS Aria Sentra Medika (Tangerang)
  • RS Karya Medika Tambun (Cikarang)
  1. Proses perpanjangan akreditasi:
  • RS Bina Husada (Cibinong)
  • RS Asysyfaa (Cibinong)
  1. Surat Izin Operasional telah habis:
  • RS Citama Cibinong

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here