Beranda News Ini Perintah Kabaharkam Polri untuk Antisipasi Chaos Akibat PSBB

Ini Perintah Kabaharkam Polri untuk Antisipasi Chaos Akibat PSBB

Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan dua surat telegram Kapolri yang masing-masing bernomor ST/1182/IV/OPS.2/2020 dan ST/1183/IV/OPS.2/2020. Kedua surat ini diterbitkan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, tertanggal 13 April 2020.

Surat telegram kedua bernomor ST/1183/IV/OPS.2/2020 dikeluarkan sebagai antisipasi jika situasi memanas seperti unjuk rasa, kerusuhan, dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Dalam Surat Telegram yang bernomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 itu, Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 untuk menyusun dan membuat SOP/panduan/cara bertindak (CB) bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) untuk menangani massa dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan COVID-19.

“Intinya sebagai tindak lanjut kesiapan Polri bila situasi menjadi chaos. Jadi, Polri sudah siap melakukan langkah antisipasi,” jelas Komjen Pol. Agus Andrianto.

Sementara surat telegram yang disebut pertama berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan. “Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada gubernur, bupati, dan walikota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini,” katanya, Selasa (14/4/2020).

Adapun aspek keamanan yang harus terpenuhi itu, di antaranya ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB, dan pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain memberikan saran, menurut Agus, para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 juga harus melakukan pengecekan langsung dan memastikan kesiapan daerah yang mengajukan PSBB terkait empat poin tersebut.

Surat telegram kedua, lanjut Komjen Pol. Agus Andrianto, berisi tentang langkah-langkah antisipatif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan.

“Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini memengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 saat ini,” jelasnya.

Menurut dia, ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama PSBB. Pertama, menerapkan Maklumat Kapolri dan menerapkan semua aturan serta kebijakan pemerintah secara humanis dengan tidak arogan.

Kedua, mengamankan tempat penyimpanan/gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.

Ketiga, menyiapkan personel yang telah terlatih dan dibekali pengetahuan untuk membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.

Keempat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien COVID-19 yang ditolak warga.

Kelima, meningkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19, ODP, dan PDP, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah di lingkungan mengingat masih masifnya penyebaran COVID-19.

Keenam, melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks), penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

Ketujuh, menyiapkan pasukan huru-hara (PHH) serta sarana dan prasarana guna mengantisipasi unjuk rasa, kerusuhan, konflik sosial, atau terjadi eskalasi terburuk di wilayah masing-masing.

Kedelapan, membentuk satgas tanggap darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian atau lembaga.

Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto juga mengimbau masyarakat agar tetap menjalankan kebijakan social distancing dan physical distancing secara disipilin untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. “Jaga jarak dan hindari kerumunan. Dan, selalu gunakan masker saat berada di luar rumah,” pesannya.

Selain itu, ada lagi satu surat telegram yang dikeluarkan sebagai antisipasi jika situasi memanas seperti unjuk rasa, kerusuhan, dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Dalam Surat Telegram yang bernomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 itu, Kabaharkam Polri memerintahkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 untuk menyusun dan membuat SOP/panduan/cara bertindak (CB) bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) untuk menangani massa dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan COVID-19.

“Intinya sebagai tindak lanjut kesiapan Polri bila situasi menjadi chaos. Jadi, Polri sudah siap melakukan langkah antisipasi,” jelas Komjen Pol. Agus Andrianto. (RLS/SIR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here