Beranda News Ini Tanggapan Menko Polhukam Terkait Kasus-kasus yang Ramai Dibicarakan

Ini Tanggapan Menko Polhukam Terkait Kasus-kasus yang Ramai Dibicarakan

Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah isu terkait permasalahan hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut dia sampaikan usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya ingin menyampaikan beberapa informasi yang di media massa masih simpang siur dan menjadi spekulasi, kemudian menjadi sumber berita hoax. Beritanya sendiri yang aslinya benar, tapi kemudian menjadi berkembang sedemikian rupa,” kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Pertama, masalah mengenai pelanggaran HAM berat yang menyangkut kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2. Menurut dia, masalah itu sudah clear, baik di DPR maupun di tingkat Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam. Diceritakan bahwa dulu pada tahun 2001, DPR pernah menyatakan kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran HAM berat.

“Dulu DPR pernah mengatakan begitu. Tetapi, kalau itu dianggap masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan. Tapi beritanya di koran, Jaksa Agung mengatakan Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM, padahal yang dikatakan dulu DPR pernah mengatakan dan sekarang karena masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti dipertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM,” kata Mahfud.

“Secara yuridis akan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, (jadi) tidak ada perdebatan lagi soal itu dengan DPR. Pada sidang berikutnya juga sudah, tidak ada pernyataan Semanggi 1 itu bukan pelanggaran HAM berat, dan pernyataan itu DPR pernah menyatakan, dan sekarang menurut Kejaksaan jika masih menjadi masalah Kejaksaan Agung siap menyelesaikan,” sambungnya.

Kedua, mengenai kasus Jiwasraya dan Asabri di mana hukum tetap berjalan. Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menyampaikan secara detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu. Dia juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi, tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoax, baik Asabri maupun Jiwasraya.

“Di dalam hukum itu, hukum pidana ada jalurnya sendiri kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya. Perdata akan diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui, lalu ditempuh langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya,” katanya.

Ketiga, kasus anak SMA di Malang di mana ia membunuh pembegalnya dan kini menjadi ramai di media sosial. Menurut Mahfud, kasusnya sama dengan di Bekasi yang pernah ia ikuti. Diceritakan, waktu itu ia ikut membebaskan anak muda di Bekasi tersebut yang dirampok, dibegal, lalu berkelahi dengan pembegalnya dan dibunuh, tapi tiba-tiba jadi tersangka.

“Lalu kita turun tangan, besoknya dibebaskan, pada waktu itu masih tersangka. Ini yang di Malang sudah pengadilan sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung, saya lalu ikut campur tangan, dari pengadilannya tunggu hakim. Tetapi yang keliru dari berita itu dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi, tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana,” paparnya. (RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here