Jakarta, Kilasindo – Sosiolog UI Kastorius Sinaga, Ph.D menilai pernyataan Indonesia Police Wach (IPW) yang menyebut pencalonan Komjen Pol. Idham Azis sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian adalah cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun merupakan pernyataan yang keliru dan menyesatkan.
“Argumen IPW ini menyesatkan, mengada-ada, dan muncul akibat kegagalan memahami UU tentang Kepolisian,” kata Kastorius dalam pernyataan persnya di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dalam UU No 2/2002 khususnya pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, menurut Kastorius, sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.
“Ayat 6 pasal 11 UU No. 2 /2002 menyebutkan bahwa pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier,” tegasnya.
Menurut dia, Komjen Pol. Idham Azis pilihan paling tepat sebagai suksesor Tito Karnavian. Idham memiliki jejak rekam yang teruji untuk mengemban visi-misi Presiden Jokowi, khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan stabilitas dan keamanan dalam negeri.
Pemberantasan terorisme, radikalisme, intoleransi dan penertiban premanisme dan ormas-ormas liar adalah bidang yang digeluti oleh Idham Azis selama 15 tahun terakhir. Idham sangat paham atas peta jejaring kelompok ini dan bersama Tito dan Petrus Reinhard Golose terlibat langsung di semua operasi pemberantasan terorisme sejak awal tahun 2000-an.
“Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi promoter (profesinal, modern, dan terpecaya) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito. Reformasi ini harus dilanjutkan, karena arahnya jelas dan telah membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan profesionalisme Polri di berbagai bidang,” paparnya.
Jika melihat portofolio bidang Polhukam Presiden Jokowi, menurut Kastorius, sangat jelas bahwa arah kebijakan Jokowi di bidang keamanan pada 5 tahun kedepan adalah terbebasnya masyarakat dari aksi terorisme, gerakan radikalisme berbasis identitas serta kepastian hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi dan kerukunanan kehidupan berbangsa.
“Idham merupakan sosok yang sangat tepat di dalam mengemban tugas tersebut,” katanya.
Dia menilai Komjen Pol. Idham Azis sangat memenuhi syarat sebagai calon Kapolri, karena masih aktif dan jauh dari usia pensiun. Bahkan, kata dia, Pasal 30 UU No.2/2002 memungkinkan Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Idham Azis kelak di tahun 2021 di saat yang bersangkutan memasuki masa pensiun bila dinilai berprestasi dan dibutuhkan sesuai tantangan yang ada.
“Pasal 30 ayat 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI membuka peluang perpanjangan masa aktif anggota Polri 2 tahun dari usia 58 menjadi 60 tahun,” pungkasnya. (Sir)