Jakarta, Kilasindo – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mengawal dan mencegah korupsi atas proyek Kartu Prakerja tahun 2020 dengan anggaran Rp 5,6 triliun.
Boyamin menyampaikan permintaan itu melalui surat yang dikirimkan kepada Pengaduan Masyarakat KPK. “Kami saat ini belum melaporkan dugaan korupsi itu, karena belum terjadi pembayaran secara lunas terhadap proyek ini, sehingga belum terjadi kerugian negara,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Meski demikian, kata Boyamin, pihaknya tetap meminta KPK mengawalnya, karena kedepannya berpotensi korupsi lantaran besarnya anggaran dan jenis pekerjaan yang sulit diukur.
Menurut dia, dugaan potensi korupsi pada proyek Kartu Prakerja sangat besar jika tidak dicegah sejak dini. “Diduga akan terjadi pemahalan harga atau mark-up sebesar Rp 2,58 triliun,” katanya.
Boyamin menilai proyek tersebut nantinya diduga salah perncanaan, tidak efisien, dan tidak tepat sasaran sehingga hasilnya sulit dipertanggung-jawabkan secara real dan terukur. Dia juga menduga penunjukan kontraktor delapan perusahaan mengarah pada paraktik monopoli atau praktik usaha tidak sehat.
“Proses penunjukan 8 perusahaan penyedia jasa dilakukan secara tertutup dan memungkinkan terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dikarenakan tidak ada pengumuman persyaratan administrasi dan teknis untuk mengerjakan proyek Kartu Prakerja,” paparnya.
Selain itu, menurut Boyamin, sumber pendanaan proyek Kartu Prakerja itu juga tidak ada dasar hukumnya.
“Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Corona berlaku pada tanggal 31 Maret 2020. Sedangkan proyek ini dimulai pada tanggal 20 Maret 2020, sehingga patut dipertanyakan sumber dana dan dasar hukumnya,” pungkas Boyamin. (Sir)