Kilasindo.com – Beredarnya rumor Ma’ruf Amin akan diganti Ahok BTP di tengah jalan ditanggapi Tim Kampanye Nasional (TKN). Terdapat tujuh fakta yang mustahil Ma’ruf Amin diganti Ahok BTP di tengah jalan.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menanggapi desas-desus posisi Ma’ruf Amin bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP yang tiba-tiba saja menjadi rumor politik di media sosial.
“Saya menyebutnya sebagai rumor lantaran tidak jelas asal mula isu itu berembus dan entah apa tujuannya,” kata Abdul Kadir Karding dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran CPNS di 5 Instansi
Diduga Sengaja Dihembuskan
Dia menduga rumor itu sengaja dihembuskan lawan politik sebagai plot untuk membikin warga nahdliyin (NU) gelisah.
Psikologi kaum nahdliyin diusik seolah-olah bakal ada upaya “mengkudeta” kiai mereka. Jadi ketimbang kiai dizolimi saat sudah menjadi Wapres, lebih baik tidak usah dipilih sekalian.
“Saya memastikan usaha mencopot atau menghentikan Kiai Ma’ruf sebagai wakil presiden apabila memenangi Pilpres 2019 nyaris tak bisa dilakukan. Kendalanya bukan saja ada pada ranah politik, tapi juga hukum,” kata Abdul Kadir Karding.
Dari sisi politik, ia jelas tak mungkin dilakukan karena saat kekuataan partai politik pemerintah berjumlah mayoritas. Sehingga usaha menggeser Ma’ruf Amin akan mendapat tentangan dari partai-partai politik pengusungnya di Pilpres 2019 yang berjumlah sembilan partai.
Baca juga: Tiba di Singapura, Prabowo Subianto Jenguk Ani Yudhoyono
Mustahil Ma’ruf Amin Diganti
Abdul Kadir Karding mengatakan, mengacu UUD 1945 Pasal 7A dan 7B ayat 1 sampai ayat 7 menerangkan, betapa ruwet dan rumitnya usaha untuk memberhentikan seorang Presiden dan atau Wakil Presiden.
Ini 7 Faktanya
#Fakta 1: Pasal 7A UUD 1925
Pasal 7A UUD 1925 menyatakan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
#Fakta 2: Pasal 7B ayat 1
Namun, berdasarkan Pasal 7B ayat 1 sebelum mengajukan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden ke MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah seorang Presiden atau Wakil Presiden benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak.
Baca juga: Jalan Kalimalang Rusak, Pemkot Bekasi: Itu Pengelola Tol Becakayu
#Fakta 3: Pasal 7B ayat 3
Mengacu Pasal 7B ayat 3 DPR baru bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
#Fakta 4: Pasal 7B ayat 4
Setelah itu, menurut Pasal 7B ayat 4 Mahkamah Konstitusi punya waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan DPR.
#Fakta 5: Pasal 7B ayat 5
Kalaupun pada akhirnya MK menyatakan Presiden dan atau Wakil Presiden bersalah atau memenuhi syarat untuk diberhentikan, DPR masih harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Itu sesuai Pasal 7B ayat 5. Pasal itu artinya, meski proses hukum di Mahkamah Konstitusi sudah dilalui, maka masih ada proses politik yang mesti diselesaikan lewat sidang paripurna ini.
Baca juga: Guru Honorer di Tangerang Belum Gajian, Guru: Kita Butuh Makan Pak
#Fakta 6: Pasal 7B (6)
Selanjutnya, kalaupun sidang paripurna DPR menyatakan setuju untuk membawa usulan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden ke MPR maka MPR, masih diberi waktu paling lambat 30 hari untuk menerima usulan itu.
Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7B (6).
Selama 30 hari itu seluruh fraksi dan faksi di MPR dipastikan akan melakukan berbagai manuver politik sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Sehingga proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak akan berjalan alot dan melelahkan.
#Fakta 7: Pasal 7B ayat 7 UUD 1945
Setelah MPR memutuskan untuk menerima usulan DPR soal pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden, Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 mengharuskan mekanisme pengambilan keputusan atas usulan DPR itu mesti dihadiri sekurang-kurang 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Aturan Pergantian
Seandainya Presiden dan atau Wakil Presiden benar-benar diberhentikan, Pasal 8 (1) mengatakan, apabila yang berhenti Presiden maka secara otomatis yang diambil sumpah menjadi Presiden adalah Wakil Presiden.
Tapi, jika wakil Presiden yang diberhentikan maka selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dari aturan yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dipastikan bahwa proses pemberhentian seorang Presiden dan atau Wakil Presiden hingga mencari penggantinya memakan waktu yang cukup panjang.
Makan Waktu Panjang
- Dia harus melalui usulan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Hasil pemeriksaan MK kemudian diserahkan ke DPR untuk kemudian dibawa ke MPR.
- Setelah MPR memutuskan menerima pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden, maka MPR masih harus bersidang guna memutuskan penggantinya.
“Jadi kesimpulan saya seorang Wapres memang bisa diberhentikan dengan sejumlah syarat meski itu harus dilalui dengan jalan panjang nan melelahkan atau kalau dikontekskan dengan politik dapat dikatakan mustahil terjadi,” tutup Abdul Kadir Karding.