Jakarta, Kilasindo – Sebanyak 2,5 juta Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia terdampak langsung akibat kebijakan pemerintah Malaysia yang memperpanjang masa lockdown di negara tersebut. Selain itu, Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri baru saja mengeluarkan larangan bagi Non Governmnet Organization (NGO) untuk langsung menyerahkan bantuan ke masyarakat terdampak.
Kebijakan tersebut menyebabkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia tidak dapat menjangkau dan memenuhi kebutuhan WNI, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang jumlahnya tak kurang dari 1,5 juta.
Atas permasalahan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah bertindak cepat melobi pemerintah Malaysia agar bantuan kemanusiaan dapat disalurkan melalui pelibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO yang terdaftar.
“Pemerintah harus bertindak cepat dan tepat dalam melobi pemerintah Malaysia. Ada kewajiban dan kemanusiaan yang harus didahulukan karena perpanjangan lockdown di Malaysia,” katanya seperti dirilis dpr.go.id, Senin (30/3/2020).
Pelibatan NGO sangat penting, pasalnya sebagian perwakilan resmi pemerintah, di seluruh Malaysia tidak akan mampu untuk menjangkau dan apalagi memenuhi kebutuhan para PMI tersebut.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah gerak cepat Pemerintah dan dengan izin Pemerintah Malaysia, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh lembaga-lembaga sosial yang ada di Malaysia dalam melakukan advokasi dan perbantuan bagi WNI dan PMI. Kebutuhan mereka sudah sangat mendesak. Pemerintah jangan terlalu lama dan harus cepat bertindak,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemerintah perlu melakukan pendataan yang lebih akurat bagi PMI di Malaysia, baik yang legal maupun ilegal. Serta memastikan bahwa Pemerintah Indonesia hadir dan mampu membantu seluruh WNI yang ada.
Sebagaimana diketahui, Malaysia memberlakukan Movement Control Order (MCO) atau Perintah Kawalan Pergerakan, hingga 14 April 2020 sebagai upaya menangkal sebaran Covid-19. (RLS/SIR)